قَالَ الإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا، فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ.
Imam Muslim rahimahullah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya, dia berkata: Saya membaca hadis di hadapan Malik, dari Nafi’, dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa yang membeli makanan, hendaknya tidak menjual kembali sampai ia memilikinya dengan sempurna.
Pesan-pesan hadis:
- Islam membolehkan jual beli atau perdagangan.
- Namun Islam tidak memperbolehkan seseorang menjual barang yang belum menjadi haknya.
- Satu dari beberapa cara pemindahan hak adalah ketika pembeli sudah memenuhi persyaratan jual beli yang sempurna.