قَالَ الإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
الْبَيِّعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ.
Imam Muslim rahimahullah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya, dia berkata: Saya membaca hadis di hadapan Malik, dari Nafi’, dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Dua orang yang bertransaksi, maka masing-masing dari keduanya boleh memilih atas partnernya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang sudah disepakati pilihannya.
Pesan-pesan hadis:
- Islam mengatur sistem yang adil dalam jual beli.
- Karena itu pembeli dan penjual diberikan hak yang sama.
- Pembeli dan Penjual sama-sama diberi hak menentukan jadi dan tidaknya transaksi dalam waktu dan tempat yang adil.