قَالَ الإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا.
Imam Muslim rahimahullah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya, dia berkata: Saya membaca hadis di hadapan Malik, dari Nafi’, dari Ibn Umar, dia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Jika salah seorang dari kalian diundang ke pesta perkawinan, maka hendaknya ia mendatanginya.
Pesan-pesan hadis:
- Prosesi pernikahan merupakan peristiwa penting dalam Islam.
- Karena itu ummatnya untuk memenuhi undangan walimah, jika tidak ada uzur.
- Hikmah di balik itu agar tidak terjadi fitnah ketika suami istri baru ini jalan atau tinggal bersama.