قَالَ الإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
لَا يَتَحَرَّى أَحَدُكُمْ، فَيُصَلِّيَ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَلَا عِنْدَ غُرُوبِهَا.
Imam Muslim rahimahullah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya, dia berkata: Saya membaca hadis di hadapan Malik, dari Nafi’, dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Janganlah kamu menunggu-nunggu waktu shalat sehingga mengerjakan shalat ketika matahari terbit, dan jangan pula pada waktu matahari terbenam.
Pesan-pesan hadis:
- Tidak disarankan seseorang untuk shalat sunnah ketika matahari baru terbit.
- Dan tidak juga disarankan seorang muslim untuk shalat sunnah ketika matahari akan tenggelam.
- Shalat di waktu terlarang dimaksudkan untuk menjaga kemurnian iman seseorang.