قَالَ الإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ. وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.
Imam Muslim rahimahullah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya, dia berkata: Saya membaca hadis di hadapan Malik, dari Nafi’, dari Ibn Umar ra :
Bahwa Rasulullah saw melarang nikah syighar, yaitu seseorang menikah dengan putri orang lain dengan syarat putrinya harus menikah dengannya, sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.
Pesan-pesan hadis:
- Dilarang menikahkan putrinya yang masih kecil tanpa mahar.
- Boleh menikahkan seorang putri yang sudah baligh.
- Pernikahan yang dilarang adalah pernikahan yang merugikan pasangan.