Hadis 36


قَالَ الإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ. وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.

Imam Muslim rahimahullah berkata:

Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya, dia berkata: Saya membaca hadis di hadapan Malik, dari Nafi’, dari Ibn Umar ra :

Bahwa Rasulullah saw melarang nikah syighar, yaitu seseorang menikah dengan putri orang lain dengan syarat putrinya harus menikah dengannya, sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.

Pesan-pesan hadis:

  1. Dilarang menikahkan putrinya yang masih kecil tanpa mahar.
  2. Boleh menikahkan seorang putri yang sudah baligh.
  3. Pernikahan yang dilarang adalah pernikahan yang merugikan pasangan.

Sahih Muslim, hadis no. 2537.
Selain oleh Muslim, hadis ini juga diriwayatkan oleh: Al-Bukhari, hadis no. 4720 dan 6445; al-Tirmizi, hadis no. 1043; Abu Daud, hadis no. 1776; Ibn Majah, hadis no. 1873; Ahmad, hadis no. 4297, 4463 dan 5037; Malik, hadis no. 980; dan al-Darimi, hadis no. 2085.