قَالَ الإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا، نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.
Imam Muslim rahimahullah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya, dia berkata: Saya membaca hadis di hadapan Malik, dari Nafi’, dari Ibn Umar ra :
Bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan hingga tampak matangnya, beliau melarang (hal itu) kepada penjual dan pembeli.
Pesan-pesan hadis:
- Bentuk Perdagangan yang dilarang adalah menjual buah yang baru muncul (ijon).
- Jenis ini dilarang karena ada yang dirugikan.
- Larangan itu akan hilang dengan sendirinya jika buah itu sudah masak atau diketahui bentuk ukurannya.