قَالَ الإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ، فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ.
Imam Muslim rahimahullah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya, dia berkata: Saya membaca hadis di hadapan Malik, dari Nafi’, dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya bagi penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (buahnya untuknya).
Pesan-pesan hadis:
- Prinsip jual beli banyak ditentukan oleh syarat yang disepakati.
- Jika tidak, maka akan berlaku kaidah umum.
- Menjual pohon buah yang sudah matang, maka buahnya milik pemilik asal, sampai transaksi berlaku.