قَالَ الإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ.
Imam Muslim rahimahullah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya, dia berkata: Saya membaca hadis di hadapan Malik, dari Nafi’, dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Janganlah sebagian kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya.
Pesan-pesan hadis:
- Islam melindungi hak setiap orang.
- Setiap orang tidak boleh mengambil hak orang lain.
- Islam tidak hanya mengatur soal ibadah akan tetapi juga mu’amalah juga.