عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ل
وْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي،
وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ.
حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا، وَبَعْضُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ.
Ibn Abbas ra berkata : Rasulullah saw bersabda :
“Jika semua orang diberikan apa yang mereka akui sebagai miliknya, niscaya akan ada banyak orang yang mengklaim harta suatu kaum dan darahnya. Oleh karena itu, seseorang yang mengklaim haruslah menunjukkan buktinya dan orang yang mengingkari harus bersumpah.”
(Hadis hasan diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan yang lainnya, sebagian potongannya terdapat dalam kitab al-Sahih)