عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ.” قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. (رواه الترمذي : ٣٣٨٠)
Artinya: Hadis dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai di tenggorokan.” Abu ‘Isa berkata: “Hadis ini adalah hadis hasan gharib.” (HR. Tirmidzi, No 3380)
Hadis ini menjelaskan bahwa kesempatan untuk bertaubat akan terus ada hingga saat terakhir kehidupan seorang hamba, yaitu ketika ruhnya sudah berada di tenggorokan menjelang kematian. Ini adalah dorongan untuk tidak menunda-nunda taubat.