عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ.” ثم قرأ وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِىَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ (رواه البخاري: ٦٧٤٦ )
Artinya: Hadis Hadis dari Abu Musa RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menangguhkan (hukuman) orang yang berbuat zalim. Namun apabila Dia menghukumnya, maka Dia tidak akan melepaskannya.” (HR. Bukhari 6746)
“Dan demikianlah (pula) terhadap azab Tuhanmu, apabila Dia mengambil kota-kota yang penduduknya zalim. Sesungguhnya azab-Nya sangat pedih lagi keras.” (QS. Hud: 102)
Hadis ini menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat zalim untuk bertaubat. Namun, jika ia tidak bertaubat dan Allah menimpakan hukuman kepadanya, maka hukuman itu sangat pedih dan tidak akan bisa dihinHadis dari. Ini menjadi peringatan untuk menjauhi kezaliman dan segera bertaubat.