عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً. (رواه مسلم : ٦٦٦)
Artinya: Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian berjalan menuju salah satu rumah Allah (masjid) untuk menunaikan kewajiban di antara kewajiban-kewajiban Allah, maka salah satu langkahnya menghapus dosa dan langkah lainnya mengangkat derajat.” (HR. Muslim, No. 666)
Hadis ini menjelaskan bahwa berjalan menuju masjid untuk melaksanakan shalat fardhu adalah amalan yang mulia dan dapat menjadi penghapus dosa serta mengangkat derajat seorang muslim di sisi Allah. Ini menunjukkan bahwa ibadah dan ketaatan adalah bagian Hadis dari proses taubat dan meraih ampunan.