Hadis 5


عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى عَبْدًا حَجَّامًا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ (رواه البخاري ١٩٨٠)

Artinya : hadis dari ‘Aun bin Abu Juhaifah berkata: Aku melihat bapakku membeli seorang budak sebagai tukang bekam lalu aku tanyakan kepadanya maka dia berkata: Nabi SAW telah melarang harga (uang hasil jual beli) anjing, darah dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba dan yang meminjam riba serta melaknat pembuat patung. (HR al-Bukhari: 1980)

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi SAW melarang sejumlah praktik, di antaranya menerima uang hasil penjualan anjing dan darah karena dianggap tidak sah secara syar’i, melarang praktik tato baik bagi pelaku maupun yang meminta ditato karena termasuk mengubah ciptaan Allah, mengharamkan riba baik bagi pemberi maupun penerima karena mengandung kezaliman, serta melaknat pembuat patung yang menyerupai makhluk hidup karena berpotensi mengarah pada kesyirikan. Hadis ini menegaskan pentingnya menjauhi pekerjaan dan transaksi yang haram, sekaligus menuntun umat Islam untuk memilih sumber rezeki yang halal dan sesuai syariat, serta menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak akidah atau merugikan orang lain.