Hadis 40


عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَبَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا الْعَرَايَا ( رَوَاهُ النَّسَائِيُّ:٣٨٨٨)

Artinya : Dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah, muzabanah dan muhaqalah, serta menjual buah hingga dapat dimakan kecuali ‘araya.. (HR an-Nasa’i: 3888)

Hadis-hadis diatas dan hadis ini menjelaskan beberapa jenis jual beli atau transaksi yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain muzabanah  ada juga seperti Muhaqalah, mukhadharah, dan mulasamah.

Transaksi Muhaqalah adalah jual beli gandum dalam bulirnya (gandum yang masih utuh dengan kulitnya) dengan gandum yang telah dipisahkan dari kulitnya (gandum yang sudah bersih atau sudah diproses). Larangan Transaksi ini dilarang karena adanya ketidakjelasan dalam takaran dan kualitas barang yang diperjualbelikan, yang dapat menyebabkan ketidakadilan. Pembeli tidak dapat memastikan jumlah atau kualitas gandum yang akan diterima.

Transaksi Mukhadharah adalah transaksi yang melibatkan barang yang belum matang atau belum siap dipanen. Islam melarang jenis transaksi ini karena ketidakpastian yang terkandung di dalamnya, yang bisa merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli dalam Islam harus melibatkan barang yang jelas kondisinya, sehingga tidak ada kerugian atau ketidakadilan yang terjadi.

Transaksi Mulaamasah secara harfiah berarti “penyentuhan.” Dalam konteks jual beli, istilah ini merujuk kepada transaksi yang terjadi ketika calon pembeli hanya menyentuh barang dagangan tanpa melihat atau memeriksa barang secara jelas dan mendetail. Dalam transaksi Mulaamasah, barang yang akan dibeli hanya disentuh oleh pembeli tanpa ada kesepakatan yang jelas mengenai harga atau kondisi barang tersebut. Hal ini menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam transaksi.

Larangan-larangan yang disampaikan dalam hadis ini mengarahkan umat Islam untuk melakukan transaksi yang jelas, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak. Transaksi yang dilakukan harus berdasarkan takaran yang jelas dan kesepakatan yang adil antara penjual dan pembeli.