Hadis 39


عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَقَالَ إِنَّمَا يَزْرَعُ ثَلَاثَةٌ رَجُلٌ لَهُ أَرْضٌ فَهُوَ يَزْرَعُهَا وَرَجُلٌ مُنِحَ أَرْضًا فَهُوَ يَزْرَعُ مَا مُنِحَ وَرَجُلٌ اسْتَكْرَى أَرْضًا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ ( رواه أبوا داوود:  ٣٤٠٢)

Artinya : Dari Rafi’ bin Khadij, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), dan muzabanah (menjual kurma kering dengan ruthab, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran). Sesungguhnya yang boleh menanam ada tiga orang, yaitu: seseorang yang memiliki tanah dan ia yang menanaminya, dan seseorang yang diberi tanah dan ia yang menanami apa yang ia diberikan kepadanya, serta seseorang yang menyewa tanah dengan upah emas atau perak. (HR Abu Daud: 3402)

Hadis ini menjelaskan larangan Nabi SAW terhadap dua bentuk transaksi yang terlarang: (1) al-Muhaqalah (menjual biji-bijian yang masih dalam tangkai dengan yang sudah bersih secara timbangan tertentu), dan (2) al-Muzabanah (menjual kurma kering dengan kurma basah atau anggur segar dengan kismis secara takaran). Larangan ini disebabkan unsur gharar (ketidakpastian) dan ketidakadilan dalam transaksi tersebut. Nabi kemudian menjelaskan tiga model pengolahan tanah yang diperbolehkan: (1) pemilik tanah yang mengolahnya sendiri, (2) pemberian tanah untuk dikelola, dan (3) penyewaan tanah dengan pembayaran emas/perak (nilai pasti). Hadis ini menegaskan prinsip keadilan dan kepastian dalam transaksi muamalah.