عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ نَهَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ (رواه البخاري : ٢١٨٧)
Artinya : Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Al Muhaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum) dan Al Muzabanah (jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma yang sudah dipetik.” (HR al-Bukhari: 2187)
Hadis ini menjelaskan larangan Nabi SAW terhadap dua bentuk transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), yaitu al-Muhaqalah (jual beli biji-bijian yang masih di tangkai dengan yang sudah dipanen) dan al-Muzabanah (jual beli kurma yang masih di pohon dengan yang sudah dipetik), karena kedua praktik ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan akibat ketidakjelasan kualitas dan kuantitas barang yang diperjualbelikan, serta dapat mengarah pada riba (riba al-fadhl) dalam pertukaran barang sejenis dengan takaran berbeda.