Hadis 31


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلًا وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلًا

(رواه البخاري: ٢٠٧٣)

Artinya : Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma masak dengan kurma basah dengan timbangan tertentu dan menjual anggur kering dengan anggur basah dengan timbangan tertentu.” (HR al-Bukhari: 2073)

Nabi SAW melarang praktik al-Muzaabanah, yaitu transaksi jual beli kurma matang (yang sudah dipetik) dengan kurma basah (masih di pohon) atau anggur kering (kismis) dengan anggur basah (segar) secara timbangan tertentu, karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan ketidakadilan akibat perbedaan kualitas, kadar air, dan potensi kerusakan yang tidak terukur. Larangan ini juga terkait dengan prinsip larangan riba (riba al-fadhl) dalam pertukaran barang sejenis dengan takaran berbeda. Solusi syar’inya adalah menjual salah satu barang secara terpisah dengan nilai pasti, lalu menggunakan uangnya untuk membeli barang yang diinginkan, agar terhindar dari praktik yang terlarang.