عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ لِمَرْوَانَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الرِّبَا فَقَالَ مَرْوَانُ مَا فَعَلْتُ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الصِّكَاكِ وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يُسْتَوْفَى قَالَ فَخَطَبَ مَرْوَانُ النَّاسَ فَنَهَى عَنْ بَيْعِهَا قَالَ سُلَيْمَانُ فَنَظَرْتُ إِلَى حَرَسٍ يَأْخُذُونَهَا مِنْ أَيْدِي النَّاسِ (رواه مسلم: ٤٠)
Artinya :Dari Abu Hurairah bahwa dia berkata kepada Marwan: “Apakah kamu menghalalakan jual beli riba?,Marwan menjawab: Saya tidak menghalalkannya. Abu Hurairah melanjutkan: “Kamu menghalalkan jual beli shikak (surat (kertas) yang dikeluarkan oleh penguasa, bertuliskan sejumlah makanan atau selainnya yang diberikan kepada orang yang berhak). Sungguh Rasulullah Shallallu ‘alaihi wa sallam melarang menjual bahan makanan sampai ia ditimbang terlebih dahulu.” Sulaiman berkata: “Lantas Marwan mengumumkan kepada orang-orang dan melarang jual beli seperti itu.” Sulaiman berkata: “Saya dan para pengawal mengambilnya dari tangan orang-orang.” (HR Muslim: 40)
Hadis ini menjelaskan bahwa Abu Hurairah menegur Marwan karena membiarkan praktik jual beli shikak (semacam surat hak atas makanan) yang belum ditimbang atau diterima secara fisik, yang dalam Islam dapat tergolong sebagai bentuk riba atau penipuan dalam transaksi. Rasulullah SAW melarang menjual bahan makanan sebelum ditimbang atau dimiliki secara sah, untuk menghindari ketidakjelasan (gharar) dan riba. Setelah ditegur, Marwan segera mengumumkan larangan jual beli tersebut, menunjukkan pentingnya ketaatan terhadap prinsip-prinsip muamalah Islam dalam menjaga keadilan dan kejujuran dalam perdagangan.