Hadis 25


عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ بِشَفَاعَةٍ فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً عَلَيْهَا فَقَبِلَهَا فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا (رواه أبوا داوود: ٣٥٤٣)

Artinya : Dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa memohonkan untuk saudaranya dengan sebuah permohonan, kemudian saudaranya tersebut memberikan hadiah kepadanya lantaran permohonan tersebut lalu ia menerimanya, maka sungguh ia telah mendatangi salah satu pintu besar di antara pintu-pintu riba.” (HR Abu Dawud: 3543)

Hadis ini menjelaskan bahwa memohonkan sesuatu untuk saudaranya dan kemudian menerima hadiah sebagai imbalan atas permohonan tersebut dapat termasuk dalam praktik riba, karena transaksi semacam itu bisa menimbulkan unsur keuntungan pribadi yang tidak sah atau tidak sesuai dengan etika dalam Islam. Nabi SAW mengingatkan bahwa ini bisa menjadi pintu besar dari riba, sehingga umat Islam harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.