عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ خَطَبَ عُمَرُ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ أَلَا وَإِنَّ الْخَمْرَ نَزَلَ تَحْرِيمُهَا يَوْمَ نَزَلَ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ مِنْ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالْعَسَلِ وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ وَثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ وَدِدْتُ أَيُّهَا النَّاسُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عَهِدَ إِلَيْنَا فِيهَا الْجَدُّ وَالْكَلَالَةُ وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا (رواه مسلم: ٣٢)
Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memuja dan memuji Allah kemudian berkata: Amma ba’du, sesungguhnya khamr itu telah turun pengharamannya pada suatu hari diturunkannya dan khamr terdiri lima hal: dari gandum, tepung, kurma, anggur, dan madu, Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal. Ada tiga hal yang aku ingin (sampaikan) wahai para manusia: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan kepada kita: (warisan) kakek, al-kalalah (orang mati yang tidak meniggalkan anak maupun orang tua) dan sekian dari beberapa pintu riba. (HR Muslim: 32)
Hadis ini menjelaskan bahwa khamr (minuman keras) diharamkan oleh Rasulullah SAW dan meliputi lima jenis bahan yang dapat dijadikan khamr, yaitu gandum, tepung, kurma, anggur, dan madu. Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal. Selain itu, Umar bin Khattab dalam khutbahnya menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga mewasiatkan beberapa hal penting, seperti warisan untuk orang mati tanpa keturunan langsung (al-kalalah), serta peringatan mengenai pintu-pintu riba yang sangat dilarang dalam Islam. Hadis ini mengingatkan umat Islam untuk menjauhi khamr dan riba, serta memperhatikan hukum warisan yang benar sesuai ajaran Nabi SAW.