Hadis 21


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ قَالَ قُلْتُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ قَالَ إِنَّمَا نُحَدِّثُ بِمَا سَمِعْنَا (رواه مسلم: ٤١٧٦)

Artinya : Dari Abdullah dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan hasil riba dan yang menyuruh memakannya.” ‘Alqamah berkata: “Saya bertanya, “(Bagaimana dengan) sekretaris pembuat akte riba dan saksi-saksinya?” dia menjawab, “Kami hanya menceritakan dari sesuatu yang kami dengar.” (HR Muslim: 4176)

Hadis ini menegaskan kerasnya larangan riba dalam Islam, di mana Rasulullah SAW melaknat (mengutuk) dua pihak yang terlibat langsung dalam praktik riba: orang yang memakan hasil riba (penerima/manfaatnya) dan orang yang menyuruh atau memerintahkan orang lain untuk memakannya (pemberi/pendorongnya). Ketika Alqamah (seorang tabi’in) bertanya tentang status sekretaris yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya, Abdullah bin Mas’ud (sahabat Nabi) menjawab bahwa beliau hanya menyampaikan apa yang didengar langsung dari Nabi SAW, tanpa menambah atau mengurangi. Ini menunjukkan kehati-hatian para sahabat dalam menyampaikan hukum, sekaligus mengisyaratkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba—baik langsung maupun tidak—berada dalam ancaman dosa, meskipun laknat secara teks hanya disebutkan untuk dua pihak utama. Hadis ini menjadi peringatan agar umat Islam menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam riba, baik sebagai pelaku, pendukung, atau fasilitator.