عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ (رواه مسلم: ١٠٢)
Artinya : Dari ‘Ubaidullah bin Abu Yazid bahwa dia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata: telah mengabarkan kepadaku ‘Usamah bin Zaid, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bahwasanya riba bisa terjadi dalam pembayaran yang ditangguhkan.”(HR Muslim: 102)
Hadis ini juga menjelaskan bahwa riba tidak hanya terjadi karena kelebihan dalam jumlah, tetapi juga bisa terjadi karena penangguhan pembayaran dalam transaksi jual beli. Artinya, jika pembayaran atau penyerahan barang tidak dilakukan secara tunai (langsung), dan mengandung unsur keuntungan atau tambahan karena penundaan, maka itu termasuk dalam kategori riba nasi’ah yang dilarang dalam Islam. Hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan waktu dan kesetaraan dalam transaksi agar tidak terjerumus dalam praktik riba.