عَنْ أَسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهِ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ : الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ (رواه مسلم : ١٠١)
Artinya : Dari Daripada Usamah Ibn Zayd semoga Allah meridhai mereka berdua beliau meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi bersabda “Riba itu berlaku dalam penangguhan“(HR Muslim: 101)
Hadis ini menjelaskan bahwa riba tidak hanya terjadi karena kelebihan dalam jumlah, tetapi juga bisa terjadi karena penangguhan pembayaran dalam transaksi jual beli. Artinya, jika pembayaran atau penyerahan barang tidak dilakukan secara tunai (langsung), dan mengandung unsur keuntungan atau tambahan karena penundaan, maka itu termasuk dalam kategori riba nasi’ah yang dilarang dalam Islam. Hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan waktu dan kesetaraan dalam transaksi agar tidak terjerumus dalam praktik riba.