عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا (رواه أبوا داوود ٣٤٦٣)
Artinya :dari Abu Hurairah ia berkata: Nabi SAW bersabda:”Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kekurangannya atau riba.” (HR Abu Dawud 3463)
Hadis ini menjelaskan bahwa melakukan dua akad dalam satu transaksi (seperti menjual dengan syarat tertentu yang mengikat pada akad lain) adalah bentuk transaksi yang terlarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan berpotensi mengandung riba, sehingga Nabi SAW memperingatkan bahwa pelakunya hanya mendapatkan keuntungan yang paling sedikit atau malah terjerumus dalam riba. Hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan dan keadilan dalam setiap transaksi agar terhindar dari praktik yang merugikan salah satu pihak.