Hadis 14


عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ مِثْلًا بِمِثْلٍ مَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ غَيْرَ هَذَا فَقَالَ لَقَدْ لَقِيتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقُلْتُ أَرَأَيْتَ هَذَا الَّذِي تَقُولُ أَشَيْءٌ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ أَجِدْهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَكِنْ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ (رواه مسلم: ١٠١)

Artinya : Dari Abu Shalih dia berkata: saya mendengar Abu Sa’id al-Khudri berkata: “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham jika sama takarannya, barangsiapa menambahkan maka dia telah melakukan praktek riba.” Lalu saya bertanya kepadanya: “Sesungguhnya Ibnu Abbas pernah berkata bselain ini.” Dia menjawab: “Sungguh saya telah bertemu dengan Ibnu Abbas.” Maka saya berkata: “Apakah sesuatu yang kamu katakan ini pernah kamu dengar langsung dari Rasulullah SAW, atau kamu dapatkan di dalam kitab Allah?” Dia menjawab: “Saya tidak mendengar langsung dari Rasulullah SAW dan tidak pula saya dapatkan di dalam kitab Allah, akan tetapi Usamah bin Zaid telah menceritakan kepadaku, bahwa Nabi SAW bersabda: “Riba itu bisa terjadi dalam jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan.” (HR Muslim: 101)

Hadis ini menjelaskan bahwa dalam pertukaran mata uang sejenis seperti dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham, harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai; jika ada tambahan atau penangguhan, maka itu termasuk riba. Meskipun Abu Sa’id tidak mendengar langsung dari Rasulullah SAW atau menemukannya dalam Al-Qur’an, ia menyampaikan keterangan berdasarkan hadis dari Usamah bin Zaid yang menegaskan bahwa riba juga dapat terjadi dalam transaksi jual beli dengan pembayaran yang ditunda, sehingga Islam sangat menekankan keadilan dan kesetaraan dalam transaksi keuangan untuk menghindari ribaTop of FormBottom of Form