عَنْ أَبِي سَعِيدٍ يَقُولُا جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا فَقَالَ بِلَالٌ تَمْرٌ كَانَ عِنْدَنَا رَدِيءٌ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ لَمْ يَذْكُرْ ابْنُ سَهْلٍ فِي حَدِيثِهِ عِنْدَ ذَلِكَ (رواه مسلم: ٩٦)
Artinya: hadis dari Abu Sa’id berkata: “Suatu ketika Bilal datang dengan membawa kurma barni (jenis kurma yang bermutu tinggi). Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Dari manakah kurma ini?” Bilal menjawab, “Kurma kita rendah mutunya, oleh karena itu saya menukar dua sha’ dengan sajtu sha’ kurma ini untuk kebutuhan Nabi SAW.” Rasulullah SAW pun bersabda: “Inilah yang disebut riba, maka jangan sekali-kali kamu lakukan perbuatan ini lagi, akan tetapi apabila kamu hendak membeli kurma (yang lebih bagus), maka jualah terlebih dahulu kurmamu (yang kwalitasnya rendah) kemudian dengan uang hasil penjualannya kamu boleh membeli kurma yang lebih bagus kwalitasnya.” Namun Ibnu Suhail tidak menyebutkan hal itu dalam riwayat haditsnya.” (HR. Muslim: 96)
Hadis ini menceritakan bahwa Bilal r.a. membawa kurma barni (kualitas tinggi) untuk Rasulullah SAW dengan cara menukar dua sha’ kurma biasa dengan satu sha’ kurma barni. Nabi SAW segera menegurnya dan menjelaskan bahwa praktik semacam itu termasuk riba an-nasi’ah (riba dalam pertukaran barang sejenis dengan kadar berbeda dan tidak tunai). Beliau melarang transaksi semacam ini karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Sebagai solusi, Nabi SAW mengajarkan cara yang halal, yaitu menjual kurma biasa terlebih dahulu secara tunai, lalu menggunakan uangnya untuk membeli kurma yang lebih bagus. Hadis ini menjadi dasar larangan riba dalam barter (riba al-fadhl) sekaligus menekankan prinsip keadilan dan transparansi dalam muamalah.