Hadis 38


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ فِي رُءُوسِ النَّخْلِ وَالْمُحَاقَلَةُ كِرَاءُ الْأَرْضِ

( رواه مسلم : ٤٠١٦ )

Artinya : Dari Abi Sa’id Al Khudri berkata: “Rasulullah Shallallu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara Muzabanah dan Muhaqalah, Muzabanah adalah jual beli buah-buahan yang masih dipohon, sedangkan Muhaqalah ialah sewa menyewakan tanah. (HR Muslim: 4016)

Hadis ini menjelaskan larangan Nabi SAW terhadap dua bentuk transaksi terlarang: (1) al-Muzabanah (jual beli buah-buahan yang masih di pohon dengan buah yang sudah dipetik), dan (2) al-Muhaqalah (sewa-menyewa tanah dengan sistem tertentu yang mengandung ketidakadilan). Larangan ini disebabkan oleh unsur gharar (ketidakpastian) dalam al-Muzabanah karena kualitas dan kuantitas buah yang belum dipanen tidak bisa dipastikan, serta potensi eksploitasi dalam al-Muhaqalah yang dapat merugikan salah satu pihak. Hadis ini menegaskan prinsip keadilan dan transparansi dalam muamalah Islam, serta pentingnya menghindari transaksi yang mengandung spekulasi atau ketidakjelasan.