Hadis 35


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُزَابَنَةِ (رواه البخاري:  ٢٢٠٧)

Artinya : Dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu bahwa dia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari Al Muhaaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum), Al Mukhodharoh (jual beli buah atau biji-bijian sebelum matang), Al Mulaamasah (terjadi jual beli jika calon pembeli memegang barang dagangan), Al Munaabadzah (jual beli dengan melempar barang dagangan) dan Al Muzaabanah (jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma yang sudah dipetik).” (HR al-Bukhari: 2207)

Hadis ini menjelaskan larangan Nabi SAW terhadap lima bentuk transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar) dan berpotensi merugikan, yaitu: (1) al-Muhaaqalah (jual beli hasil panen yang masih di tangkai dengan yang sudah dipanen), (2) al-Mukhodharoh (jual beli buah/biji-bijian sebelum matang), (3) al-Mulaamasah (jual beli hanya dengan menyentuh barang tanpa pemeriksaan), (4) al-Munaabadzah (jual beli dengan sistem lempar barang), dan (5) al-Muzaabanah (jual beli kurma masih di pohon dengan yang sudah dipetik). Larangan ini bertujuan mencegah ketidakadilan dan penipuan dalam transaksi.