Hadis 32


عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ يُبَاع ثَمَرُ النَّخْلِ بِالتَّمْرِ وَالْمُحَاقَلَةُ أَنْ يُبَاعَ الزَّرْعُ بِالْقَمْحِ وَاسْتِكْرَاءُ الْأَرْضِ بِالْقَمْحِ قَالَ وَأَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تَبْتَاعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَلَا تَبْتَاعُوا الثَّمَرَ بِالتَّمْرِ

(رواه مسلم:  ٣٩٥٨)

Artinya : Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma masak dengan kurma basah dengan timbangan tertentu dan menjual anggur kering dengan anggur basah dengan timbangan tertentu.” (HR Muslim: 3958)

Hadis ini menjelaskan larangan Nabi SAW terhadap praktik al-Muzaabanah, yaitu transaksi jual beli kurma matang dengan kurma basah (masih di pohon) atau anggur kering dengan anggur basah secara timbangan tertentu, karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) akibat sulitnya memastikan kualitas dan kuantitas buah yang belum dipanen, berpotensi menimbulkan ketidakadilan, serta termasuk dalam kategori riba (riba al-fadhl) dalam pertukaran barang sejenis dengan takaran berbeda; sebagai solusinya, Islam mengajarkan untuk menjual salah satu barang terlebih dahulu secara tunai kemudian menggunakan uangnya untuk membeli barang yang diinginkan, kecuali untuk kasus ‘ariyah (pemberian buah dalam jumlah kecil) yang diperbolehkan dengan taksiran sebagai bentuk keringanan.