عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ قَالَ وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ يَبِيعَ الثَّمَرَ بِكَيْلٍ إِنْ زَادَ فَلِي وَإِنْ نَقَصَ فَعَلَيَّ قَالَ وَحَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا (رواه البخاري: ٢٠٦٤)
Artinya : Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah. Dia berkata: “Al Muzaabanah adalah seseorang menjual buah dengan takaran, jika lebih maka berarti keuntunganku dan bila kurang berarti resikoku”. Dia berkata: Dan telah menceritakan kepada saya Zaid bin Tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kelonggaran pada ‘ariyah dengan taksiran.” (HR al-Bukhari: 2064)
Hadis ini menjelaskan larangan Nabi SAW terhadap praktik al-Muzaabanah, yaitu menjual buah yang masih di pohon (belum dipetik) dengan takaran tertentu, dengan ketentuan bahwa kelebihan atau kekurangan hasil panen nantinya menjadi keuntungan atau risiko penjual. Larangan ini disebabkan adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketidakadilan, karena kuantitas dan kualitas buah yang belum dipetik tidak bisa dipastikan. Namun, Nabi SAW memberikan pengecualian untuk ‘ariyah (pemberian buah dalam jumlah kecil untuk konsumsi langsung) yang boleh dilakukan dengan taksiran tanpa takaran ketat, sebagai bentuk keringanan dalam muamalah sehari-hari. Hadis ini menegaskan pentingnya menghindari transaksi yang mengandung spekulasi atau ketidakjelasan, sekaligus menunjukkan fleksibilitas syariat dalam hal-hal yang bersifat sederhana dan tidak merugikan