عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلًا وَبَيْعُ الزَّبِيبِ بِالْكَرْمِ كَيْلًا
(رواه البخاري: ٢٠٦٣)
Artinya : Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang al-Muzaabanah. Al-Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang.” (HR al-Bukhari: 2063)
Hadis ini melarang praktik al-Muzaabanah, yaitu jual beli kurma matang dengan kurma mentah (masih di pohon) atau anggur kering dengan anggur basah secara timbangan, karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, sebagaimana larangan riba (riba al-fadhl) dalam pertukaran barang sejenis dengan takaran berbeda; solusi syar’inya adalah menjual salah satu barang secara terpisah dengan harga pasti, lalu menggunakan uangnya untuk membeli barang yang diinginkan, guna menghindari praktik yang diharamkan tersebut.