عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَيْضًا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثَلًا بِمِثْلٍ ، وَلَا تُشِفُّوابَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِرٍ (رواه البخاري: ٢٠٦٨)
Artinya : Dari Abu Sa’id Al-Khudri juga, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:”Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali seimbang (sama beratnya) dengan seimbang, dan janganlah sebagian melebihi sebagian yang lain. Jangan pula kalian menjual perak dengan perak kecuali seimbang dengan seimbang, dan janganlah sebagian melebihi sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual yang tidak ada (belum diterima) dengan yang ada (sudah diterima).” (HR al-Bukhari: 2068)
Hadis ini menegaskan bahwa dalam jual beli barang ribawi seperti emas dan perak, syarat utamanya adalah harus sama takaran (atau berat) dan dilakukan secara tunai (serah terima langsung). Tidak boleh ada tambahan (kelebihan) dari salah satu pihak dan tidak boleh menjual yang belum dimiliki atau belum diterima. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya riba, baik riba fadhl (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis) maupun riba nasi’ah (penundaan dalam serah terima), sehingga transaksi tetap adil, jelas, dan sesuai syariat.