Hadis 13


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ فَقَالَ مَا هَذَا التَّمْرُ مِنْ تَمْرِنَا فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بِعْنَا تَمْرَنَا صَاعَيْنِ بِصَاعٍ مِنْ هَذَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ هَذَا الرِّبَا فَرُدُّوهُ ثُمَّ بِيعُوا تَمْرَنَا وَاشْتَرُوا لَنَا مِنْ هَذَا (رواه مسلم: ٩٧)

Artinya :  Dari Abu Sa’id dia berkata: “Rasulullah SAW pernah diberi kurma.” Lalu beliau bertanya: “Apakah kurma ini dari kurma kita?” maka laki-laki yang memberi menjawab, “Wahai Rasulullah, kami menukar dua sha’ kurma dengan satu sha’ kurma seperti ini.” Maka Rasulullah SAW bersabda: “Inilah yang dinamakan riba, kembalikanlah kurma ini kemudian jualah kurma milik kita, lalu uang hasil penjualan kurma tersebut kamu belikan kurma seperti ini.” (HR. Muslim: 97)

Hadis ini menjelaskan bahwa menukar barang sejenis dalam jumlah yang tidak sama, meskipun tujuannya baik, termasuk dalam kategori riba, seperti

menukar dua sha’ kurma kualitas rendah dengan satu sha’ kurma kualitas tinggi. Rasulullah SAW melarang keras praktik tersebut dan memberikan solusi yang benar, yaitu dengan menjual terlebih dahulu barang yang dimiliki, lalu membeli barang yang diinginkan menggunakan uang hasil penjualan, agar transaksi tetap sesuai syariat dan terhindar dari riba.