Hadis 9


عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ  أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ أَلَا تَجِيءُ فَأُطْعِمَكَ سَوِيقًا وَتَمْرًا وَتَدْخُلَ فِي بَيْتٍ ثُمَّ قَالَ إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍأَوْحِمْلَ قَتٍّ فَلَا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا وَلَمْ يَذْكُرِ النَّضْرُ وَأَبُو دَاوُدَ وَوَهْبٌ عَنْ شُعْبَةَ الْبَيْتَ

(رواه البخاري: ٣٦٠٣)

Artinya : Dari Sa’id bin Abu Burdah dari bapaknya: Aku mengunjungi Madinah lalu bertemu dengan ‘Abdullah bin Salam RA. Dia berkata: “Tidakkah sebaiknya kamu berkunjung ke rumahku, Nanti kusuguhi makanan terbuat dari tepung dan kurma dan kamu masuk ke dalam rumah.” Kemudian dia berkata lagi: ”Sungguh kamu sekarang berada di negeri praktek riba sudah merajalela. Jika kamu bersama seseorang yang benar akan kutunjukkan kepadamu orang yang memiliki buah tin dan gandum atau biji-bijian, tapi janganlah kamu mengambilnya karena itu barang hasil riba.” (HR al-Bukhari: 3603)

Hadis ini menunjukkan kepedulian sahabat Nabi, Abdullah bin Salam RA, dalam mengingatkan orang lain agar berhati-hati terhadap harta yang berasal dari riba, karena pada saat itu praktik riba telah menyebar luas di Madinah, beliau menegaskan bahwa meskipun seseorang terlihat memiliki hasil pertanian seperti buah tin dan gandum, jika berasal dari riba maka tetap haram untuk diambil atau dimanfaatkan, karena riba merusak keberkahan dan kehalalan harta.