Hadis 8


عَنْ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَبْدِ الْغَافِرِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلَالٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلَالٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعْ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ (رواه البخاري: ٢٣١٢)

Artinya : Dari Yahya berkata: Aku mendengar ‘Uqbah bin ‘Abdul Ghafir bahwasanya dia mendengar Abu Sa’id Al Khudriy RA berkata: Bilal datang menemui Nabi SAW dengan membawa kurma Barni (jenis kurma terbaik) maka Nabi shallallahu berkata kepadanya: “Dari mana kurma ini?” Bilal menjawab: “Kami memiliki kurma yang jelek lalu kami jual dua sha’ kurma tersebut dengan satu sha’ kurma yang baik agar kami dapat menghidangkannya kepada Nabi SAW. Maka saat itu juga Nabi SAW berkata: “Celaka, celaka, ini benar-benar riba. Janganlah kamu lakukan seperti itu. Jika kamu mau membeli kurma maka jualah kurmamu dengan harga tertentu kemudian belilah kurma yang baik ini. (HR al-Bukhari: 2312)

Hadis ini menjelaskan bahwa menukar kurma yang kualitasnya lebih rendah dengan jumlah lebih banyak untuk mendapatkan kurma yang lebih baik dalam jumlah lebih sedikit termasuk praktik riba, meskipun tujuannya baik nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa cara yang benar adalah dengan menjual terlebih dahulu kurma yang jelek, kemudian membeli kurma yang baik dengan uang hasil penjualan tersebut, agar terhindar dari transaksi riba dalam jual beli barang sejenis.