عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي فَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَالْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ (رواه البخاري ٥٦٠١)
Artinya : hadis dari ‘Aun bin Abu Juhaifah dia berkata: aku pernah melihat Ayahku berkata: sesungguhnya Nabi SAW melarang hasil (menjual) darah dan hasil penjualan anjing, memakan riba dan yang memberi makan dan yang mentato dan yang meminta ditato. (HR al-Bukhari: 5601)
Hadis ini menegaskan beberapa larangan penting dalam islam yang disampaikan oleh nabi muhammad SAW, yaitu diharamkannya hasil jual beli dari hal-hal yang najis atau haram, seperti uang hasil penjualan anjing dan darah, kemudian larangan terhadap praktik tato, baik yang membuat tato maupun yang meminta untuk ditato. Pengharaman riba, tidak hanya bagi pemakan riba, tetapi juga bagi yang meminjam dengan riba, hal ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba mendapatkan dosa. Selain itu hadis ini juga menjelaskan larangan dan laknat atas pembuat patung, karena berpotensi menjerumuskan pada kesyirikan. Hadis ini menunjukkan betapa Islam menjaga kesucian harta, tubuh, dan keyakinan, serta menghindarkan umat dari hal-hal yang merusak akhlak, ibadah, dan hubungan dengan Allah SWT.