عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ (روه الترمذي: ١٠٣٠)
Artinya: hadis dari Uqbah bin ‘Amir al Juhani berkata: “tiga waktu Rasulullah SAW melarang kami untuk shalat atau mengubur mayit kami: ketika matahari terbit sampai naik sepenggalan, ketika waktu tegak sampai condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam sampai terbenam.” (HR Tirmidzi: 1030).
Hadis ini menjelaskan bahwa ada tiga waktu terlarang untuk salat dan menguburkan jenazah yaitu setelah terbit matahari sampai naik agak tinggi, saat matahari tepat di atas kepala (zawal) sebelum waktu zuhur masuk, menjelang matahari terbenam, sampai benar-benar tenggelam. Waktu-waktu tersebut bertepatan dengan waktu-waktu penyembahan matahari oleh kaum musyrik, sehingga dilarang agar tidak menyerupai kebiasaan ibadah orang kafir, menjaga keikhlasan dan kesucian ibadah hanya untuk Allah. Mayoritas ulama memandang larangan ini adalah larangan haram untuk salat sunnah yang tidak punya sebab, bukan salat wajib atau salat yang punya sebab tertentu (misalnya salat jenazah jika dikhawatirkan jenazah membusuk). Dalam konteks menguburkan mayat, jika tidak ada alasan darurat, maka disunnahkan untuk menunda sampai waktu larangan selesai. Mengajarkan ketepatan waktu dalam ibadah, bahwa Islam tidak hanya menekankan isi ibadah, tetapi juga kapan dan bagaimana ibadah itu dilakukan. Ini menunjukkan bahwa penguburan jenazah adalah bagian dari ibadah, sehingga perlu memperhatikan waktu pelaksanaannya.