عَنْ هِشَامِ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَحْسِنُوا (رواه ابن ماجه: ١٦٢٧)
Artinya: hadis dari Hisyam bin Amir ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “galilah lubang, lapangkan dan baguskanlah. “(HR Ibnu Majah: 1627).
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberi perintah langsung agar kuburan digali dengan baik dan memadai. Ini adalah tuntunan dalam pengurusan jenazah, khususnya bagian pemakaman. Maksud dari “luaskanlah” adalah memberi ruang yang cukup di dalam kubur, agar jenazah bisa diletakkan dengan layak dan terhormat, tidak sempit, tidak menyulitkan orang yang mengubur, juga tidak menyakiti jenazah secara fisik (misalnya posisi terjepit atau menyentuh dinding tanah).