حَدَّثَنَا سَمُرَةُ بْنُ جُنْدُبٍ رضى الله عنه قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِى نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا (رواه البخاري: ١٣٣٢)
Artinya: Samurah bin Jundub RA telah menceritakan kepada kami ia berkata: aku pernah di belakang Nabi SAW ikut menshalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Ia berdiri di tengah jenazah tersebut”. (HR al-Bukhari:1332).
Hadis ini menjelaskan bahwa wanita yang wafat dalam keadaan nifas tetap dishalatkan, seperti jenazah lainnya. Tidak ada larangan atau perbedaan hukum dalam pelaksanaan shalat jenazah karena wafatnya disebabkan nifas. Rasulullah SAW berdiri di tengah tubuh jenazah wanita, yakni sejajar dengan perut atau pinggang. Ini berbeda dengan posisi imam pada jenazah laki-laki, yang biasa berdiri di bagian kepala. Hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama dalam fikih tata cara shalat jenazah, khususnya mengenai: posisi imam dan shalat atas wanita yang wafat karena sebab khusus seperti nifas.