Shalat Jenazah dimasjid


عَنْ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِأَنَّ عَائِشَةَ أَمَرَتْ أَنْ يَمُرَّ بِجَنَازَةِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فِي الْمَسْجِدِ فَتُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَأَنْكَرَ النَّاسُ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ مَا أَسْرَعَ مَا نَسِيَ النَّاسُ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ الْبَيْضَاءِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ (رواه مسلم: ٩٧٣)

Artinya: hadis dari Abbad bin Abdullah bin Zubair bahwa Aisyah menyuruh orang-orang agar membawa jenazah Sa’d bin Abu Waqash ke masjid untuk dishalatkan di situ. Tetapi mereka tidak mengindahkan perintah tersebut, maka Aisyah pun berkata: “alangkah cepatnya orang lupa, bahwa Rasulullah SAW pernah menshalatkan Suhail bin al-Baidha di Masjid.”(HR Muslim: 973).

Hadis ini menjelaskan bahwa diperbolehkannya shalat jenazah di dalam masjid  karena ‘Aisyah RA memerintahkan agar jenazah Sa’d bin Abi Waqqash dibawa masuk ke masjid untuk dishalatkan. Ini berdasarkan praktik Nabi Muhammad SAW sendiri saat menyalatkan Suhail bin al-Baidha. Kalimat “مَا أَسْرَعَ مَا نَسِيَ النَّاسُ” (betapa cepat manusia lupa) menunjukkan sikap prihatin Aisyah terhadap cepatnya masyarakat melupakan amalan Nabi Muhammad SAW, dan menggantinya dengan anggapan atau kebiasaan baru. Ketika orang-orang mengkritik atau merasa aneh terhadap praktik yang dilakukan oleh Aisyah, beliau langsung merujuk pada contoh Rasulullah SAW, bukan pendapat pribadi atau kebiasaan masyarakat. Ini menunjukkan sikap ilmiah dan komitmen pada sunnah. Hadis ini menjadi dalil pendukung bagi pendapat ulama yang membolehkan shalat jenazah di masjid. Meski ada pula pendapat yang memakruhkannya. Hadis ini memperkuat pendapat jumhur bahwa tidak ada larangan selama tidak menimbulkan mudarat atau najis di masjid.