عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ (رواه النسائي: ١٩٤١)
Artinya: hadis dari al Mughirah bin Syu’bah dia menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “orang yang menaiki kendaraan ia di belakang jenazah, sedangkan orang yang berjalan ia di tempat mana saja yang ia kehendaki, dan anak kecil di shalatkan jika meninggal dunia.(HR an-Nasa’i: 1941).
Hadis ini menjelaskan bahwa yang berkendara, seperti naik unta atau kuda (dalam konteks zaman Nabi) sebaiknya berada di belakang jenazah sebagai bentuk penghormatan. Sedangkan yang berjalan kaki boleh berada di depan, di belakang, di samping, atau di mana saja dari arah jenazah. Ini menunjukkan kelonggaran dalam tata cara berjalan saat mengiringi jenazah, terutama bagi pejalan kaki. Hadis ini juga menegaskan bahwa anak kecil juga dishalatkan jenazahnya, meskipun ia belum baligh. Ini menunjukkan bahwa bayi atau anak-anak yang sudah bernyawa dan lahir hidup tetap mendapatkan hak seperti orang dewasa dalam urusan shalat jenazah. Hadis ini melengkapi hadis sebelumnya yang mengatakan bayi yang belum sempat menangis (belum hidup sempurna) tidak dishalatkan, karena belum dihukumi sebagai manusia sempurna secara syar’i.