Mendahulukan Kedua Kaki Mayyit Ketika Memasukkan Kedalam Kubur


عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ أَوْصَى الْحَارِثُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أَدْخَلَهُ الْقَبْرَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْ الْقَبْرِ وَقَالَ هَذَا مِنْ السُّنَّةِ (رواه ابوداود: ٣٢١٣)

Artinya: hadis dari Abu Ishaq ia berkata: al Harits telah berwasiat agar Abdullah bin Yazid menshalatkannya, lalu ia menshalatkannya, kemudian ia memasukkannya ke kuburan dari sebelah kaki kuburan. Dan ia berkata: ini termasuk sunnah. (HR Abu Daud: 3213).

Hadis ini menjelaskan bahwa Al-Harits berwasiat agar yang menyalatkannya adalah Abdullah bin Yazid. Ini menunjukkan bolehnya bahkan disunnahkan bagi seseorang untuk berwasiat terkait siapa yang ia kehendaki untuk menshalatkan atau mengurus jenazahnya. Abdullah bin Yazid memasukkan jenazah ke dalam kubur dari arah kaki kubur, bukan dari arah kepala. Kemudian dia menegaskan bahwa cara ini adalah bagian dari sunnah. Hadis ini memberi pengetahuan bahwa tata cara menguburkan mayit memiliki petunjuk dan adab tersendiri dari Nabi Muhammad SAW atau para sahabatnya. Abdullah bin Yazid, seorang sahabat, menyatakan dengan tegas “ini termasuk sunnah”, menunjukkan bahwa para sahabat mengetahui dan menjaga tradisi Nabi Muhammad SAW dalam mengurus jenazah. Ini juga menunjukkan bahwa sunnah tidak hanya ucapan Nabi, tapi juga praktik sahabat berdasarkan petunjuk beliau.