عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ (رواه البخاري: ١٢٤٨)
Artinya: hadis dari Abu Sa’id Al Khudriy RA dari Nabi SAW bersabda: jika kalian melihat jenazah maka berdirilah dan barangsiapa mengiringinya janganlah dia duduk hingga jenazah itu diletakkan”. (HR al-Bukhari: 1248).
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan saat melihat jenazah lewat atau dibawa. Ini menunjukkan adab dan etika Islam dalam menghargai kehidupan dan kematian. Bagi yang mengiringi jenazah, tidak diperbolehkan duduk hingga jenazah itu diletakkan (di liang kubur atau di tempat pemberhentian akhir). Hal ini untuk menjaga suasana hormat, khusyuk, dan khidmat selama proses pengantaran jenazah. Islam mengajarkan agar kematian dijadikan pelajaran dan diperlakukan dengan sikap mulia dan serius. Berdiri saat jenazah lewat adalah penghormatan terakhir bagi orang yang telah wafat. Hadis ini juga mendidik umat agar tidak bersikap santai atau acuh, seperti duduk-duduk saat jenazah masih dalam proses penyelenggaraan. Tindakan seperti itu bisa dianggap mengurangi kehormatan terhadap yang sudah meninggal.