عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَعْنِي إِزَارَهُ (رواه البخاري: ١٢٥٣)
Artinya: hadis dari Ummu ‘Athiyyah seorang wanita Anshar RA berkata: Rasulullah SAW menemui kami saat kematian puteri kami, lalu bersabda: “mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan bila kalian telah selesai beritahu aku”. Ketika kami telah selesai kami memberi tahu beliau. Maka kemudian Rasulullah memberikan kain kepada kami seraya berkata: “Pakaikanlah ini kepadanya”. Maksudnya pakaian Rasulullah. (HR al-Bukhari: 1253).
Hadis ini menjelaskan bagaimana tata cara Rasulullah mengajarkan kita memandikan mayyit yaitu dengan cara dimandikan dengan jumlah ganjil tiga, lima, atau lebih jika diperlukan. Rasulullah juga menganjurkan untuk memandikan mayyit dengan air yang dicampur daun bidara dan pada siraman terakhir Rasulullah menganjurkan juga untuk menambahkan kapur barus untuk mengharumkan tubuh jenazah.