Shalat Jenazah Empat Kali Takbir


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَع (رواه البخاري: ١١٨٨)

Artinya:  hadis dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian al- Najasyi pada hari wafatnya kemudian Rasulullah SAW bersiap-siap untuk menshalatkan jenazahnya, mengatur shaf jamaah dan takbir empat kali. (HR al-Bukhari: 1188).

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW  menyampaikan kabar wafatnya Raja Najasyi (Raja Habsyah) kepada para sahabat. Hal ini menunjukkan bahwa dibolehkan  mengumumkan kematian seseorang, bahkan disyariatkan untuk menumbuhkan empati dan saling mendoakan. Setelah menyampaikan kabar wafatnya, lalu Rasulullah kemudian siap-siap menuju tempat sholat untuk melaksanakan shalat ghaib bersama para sahabat. Rasulullah melakukan sholat ghaib sama seperti sholat jenazah yaitu dengan cara melakukan takbir sebanyak empat kali.