عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ (رواه ابن ماجه: ١٥٣٠)
Artinya: hadis dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “siapa yang memandikan mayat hendaklah kemudian ia mandi. “(HR Ibnu Majah: 1530).
Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi setelah selesai memandikan. Hal ini dimaksudkan sebagai penyucian diri secara spiritual dan fisik.. Mandi setelahnya menunjukkan kesempurnaan dalam menjaga thaharah (kesucian).