Diperbolehkan Mencium Mayyit


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ قَبَّلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مَيِّتٌ (رواه ابن ماجه: ١٥٢٤)

Artinya: hadis dari Ibnu Abbas dan ‘Aisyah berkata: Abu Bakar mencium Nabi SAW sementara Rasul sudah menjadi mayat (meninggal).”(HR Ibnu Majah: 1524).

Hadis ini menjelaskan bahwa mencium jenazah Nabi Muhammad SAW adalah bentuk ungkapan cinta, kesedihan, dan penghormatan dari Abu Bakar terhadap Rasulullah. Ini menunjukkan relasi emosional yang sangat kuat antara sahabat dan Nabi Muhammad SAW. Perilaku Abu Bakar menunjukkan keteguhan hati, kebijaksanaan, dan ketenangan dalam menghadapi musibah besar (wafatnya Nabi). Hadis ini menjadi dalil bahwa mencium jenazah itu diperbolehkan (bahkan sunnah) selama tidak disertai ratapan atau hal-hal yang dilarang.