عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ مَنْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ ثُمَّ إِنْ شَاءَ فَلْيَتَطَوَّعْ وَإِنْ شَاءَ فَلْيَدَعْ(رواه ابن ماجه: ١٥٤٥)
Artinya: hadis dari Abu Ubaidah ia berkata : Abdullah bin Mas’ud berkata: “siapa yang mengiring jenazah hendaklah ia panggul pada setiap sisinya karena hal itu termasuk sunnah. Siapa yang mau memanggulnya hendaklah ia lakukan dan jika tidak ia boleh meninggalkannya. “(HR Ibnu Majah: 1545).
Hadis ini menjelaskan bahwa Abdullah bin Mas’ud menganjurkan agar orang yang mengikuti jenazah turut serta mengusung keranda jenazah dari keempat sisinya (kanan depan, kanan belakang, kiri depan, kiri belakang) jika memungkinkan.Hal ini disebut sebagai bagian dari sunnah, artinya termasuk dalam tuntunan Nabi Muhammad SAW. Mengangkat keranda jenazah bukan sekadar keperluan teknis, tetapi amal ibadah dan sunnah yang berpahala. Usaha mengangkat dari setiap sisi menunjukkan penghormatan maksimal terhadap jenazah, dan partisipasi penuh dalam prosesi penguburan. Setelah seseorang mengusung keranda (dari seluruh sisi), ia bebas memilih apakah ingin terus mengiringi jenazah sampai ke pemakaman atau berhenti di tengah jalan.Ini menunjukkan kelonggaran dalam syariat, selama partisipasinya telah mencakup sunnah mengiringi jenazah.