Diperbolehkan Menguburkan Lebih Dari Satu Mayyit Dalam Kuburan


عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ أُحُدٍ أُصِيبَ مَنْ أُصِيبَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَصَابَ النَّاسَ جِرَاحَاتٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَادْفِنُوا الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي الْقَبْرِ وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا (رواه النسائي: ٢٠١٠)

Artinya: hadis dari Sa’d bin Hisyam bin ‘Amir dari bapaknya dia berkata: “setelah terjadi perang uhud, ada beberapa orang muslimin yang tertimpa musibah dan banyak orang yang terluka, lalu Rasulullah SAW bersabda: “gali, perluas dan kuburkanlah dua dan tiga orang dalam satu kuburan, serta dahulukan di antara mereka yang paling banyak hafalan al Qur’annya.” (HR an-Nasa’i: 2010).

Hadis ini menjelaskan bahwa Perang uhud menimbulkan banyak korban dari kalangan kaum muslimin. Karena banyaknya syuhada, proses pemakaman harus dilakukan secara cepat dan efisien. Dalam keadaan darurat seperti perang  dibolehkan mengubur dua atau tiga orang dalam satu liang kubur. Ini menunjukkan kelonggaran (rukhsah) dalam hukum jenazah bila ada kebutuhan. Nabi Muhammad SAW memberi keutamaan pada orang yang paling banyak hafalan al-Qur’annya dengan dimasukkan lebih dulu ke liang lahat dan Ini merupakan bentuk penghormatan Islam terhadap ahlul Qur’an.