Shalat Jenazah bagi Orang yang Memiliki Hutang


عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ عَلَيْهِ دَيْنًا قَالَ أَبُو قَتَادَةَ هُوَ عَلَيَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ فَصَلَّى عَلَيْهِ (رواه النسائي: ١٩٥٩)

Artinya: hadis dari ‘Utsman bin ‘Abdullah bin Mauhab:  aku mendengar ‘Abdullah bin Abu Qatadah menceritakan dari bapaknya bahwa jenazah laki-laki dari kaum Anshar dibawa kepada Rasulullah SAW agar menshalatinya, lalu Rasulullah bersabda: “shalatilah sahabat kalian, karena ia masih memiliki hutang.” Abu Qatadah berkata: “hutang itu menjadi hutangku.” Nabi SAW bertanya: untuk melunasinya? ia menjawab untuk melunasinya. Lalu Rasulullah menshalatinya.”(HR an-Nasa’i: 1959).

Hadis ini menjelaskan bahwa hutang merupakan beban serius dalam pandangan syariat, bahkan bisa menjadi penghalang bagi Rasulullah untuk menyalatkan seseorang yang belum dilunasi hutangnya. Ini menggambarkan bahwa hutang tidak gugur hanya karena kematian, tapi tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan. Nabi Muhammad SAW sengaja tidak langsung menyalatkan orang yang masih berutang sebagai bentuk peringatan kepada umat tentang pentingnya menjaga tanggung jawab keuangan. Bukan berarti jenazah tidak boleh dishalatkan sama sekali, tapi Rasulullah ingin menunjukkan bahwa hak manusia (hutang) tidak bisa diabaikan. Abu Qatadah secara sukarela menanggung hutang si mayit, menunjukkan bahwa umat Islam dianjurkan saling membantu, terutama dalam meringankan beban mayit.